KPK Diminta Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Bupati Langkat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 17 Juni 2025, 14:50 WIB
KPK Diminta Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Bupati Langkat
Anak Bangsa Antikorupsi menggelar demo di depan KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025/Ist
rmol news logo Pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diharapkan tidak berhenti pada vonis mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK didesak terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah memvonis Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Raja Tengah.

"Dengan tegas saya sampaikan sebagai perwakilan rekan-rekan juang kalau ini mandek, maka kami tidak akan lelah untuk terus melakukan gerakan agar kasus ini terang-benderang hingga sampai ke publik," kata Koordinator Anak Bangsa Antikorupsi, S Ritonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam menyuarakan aspirasinya, Anak Bangsa Antikorupsi juga telah menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025. Aksi ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan dengan aspirasi yang sama.

Dalam orasinya, masa menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan agar tidak menggantung tanpa kejelasan.

Salah satu yang disuarakan adalah mengusut dugaan keterlibatan saksi TS yang telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus suap dan gratifikasi tahun 2020-2022 itu.

"KPK jangan berdiam diri setelah melakukan pemanggilan saudara TS. Kami duga kuat kalau sudah dipanggil sebagai saksi, maka unsur serta bukti akan terpenuhi. Kami yakin KPK mampu," tegasnya.

Tidak hanya menggelar demo, massa juga berencana melayangkan aduan masyarakat (Dumas) agar KPK segera menetapkan tersangka baru.

"Kami tidak ingin berburuk sangka pada KPK. Kami sudah memberi waktu ke KPK agar menuntaskan kasus ini," tandasnya.

Adapun kasus ini berkaitan dengan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Vonis telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.

Terbit divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Sedangkan Iskandar divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA