Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa I Ketut Kariyasa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 16 Juni 2025.
"Saksi hadir, penyidik mendalami terkait pengetahuan dan perannya dalam proses perencanaan dan penganggaran pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet tahun 2021-2023," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.
Pada 13 November 2024, tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, KPK enggan menyebutkan identitas tersangka dimaksud.
KPK pun sudah mencegah delapan orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 19 November 2024. Mereka adalah, DS selaku swasta, YW selaku PNS, RIS selaku swasta, SUP selaku PNS, DJ selaku pensiunan, ANA selaku PNS, AJH dan MT selaku PNS.
Perkara ini terkait dengan pengadaan asam semut yang digunakan untuk mengentalkan karet. Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet. Namun, terjadi penggelembungan harga atau markup hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp75 miliar.
BERITA TERKAIT: