Ahli dari KPK Akui Data CDR Tidak Pernah Diaudit Forensik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Mei 2025, 19:21 WIB
Ahli dari KPK Akui Data CDR Tidak Pernah Diaudit Forensik
Ahli dari KPK, Hafni Ferdian saat memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Data Call Detail Record (CDR) yang diperoleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak pernah dilakukan proses audit forensik oleh pemeriksa forensik di KPK itu sendiri.

Hal itu diungkapkan langsung pemeriksa forensik yang juga penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, Hafni Ferdian saat menjadi ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Senin, 26 Mei 2025.

"Ini penegasan terakhir, bisa dikatakan data CDR itu tidak melalui digital forensik di unit yang saudara pimpin?" tanya salah satu tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Febri Diansyah kepada ahli Hafni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya, saya tidak terima," jawab Hafni.

Data CDR merupakan salah satu alat bukti yang dijadikan dasar penyidik KPK dalam menentukan keberadaan Hasto Kristiyanto melalui perangkat seluler atau handphone (HP) yang terdeteksi dengan BTS terdekat.

"Berarti dari 45 (barang bukti elektronik) yang saudara terima di tim saudara dan dilakukan digital forensik, tidak ada salah satu di antaranya yang berupa data CDR?" tanya Febri menegaskan.

"Tidak ada," kata Hafni.

Selain itu, Hakim Anggota juga menyoroti soal alat bukti yang dapat mendukung dakwaan mengenai adanya keterlibatan Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan. Khususnya, terkait perintah kepada Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk menenggelamkan HP.

Di mana kata Hakim, pada 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.19 WIB, terdakwa Hasto disebut memberikan perintah kepada Nur Hasan selaku penjaga di kantor DPP PDIP dan juga rumah Aspirasi Hasto melalui Harun Masiku untuk merendam HP. 

Serta pada 6 Juni 2024 juga disebutkan bahwa terdakwa Hasto memerintahkan Kusnadi selaku staf Hasto untuk menenggelamkan HP.

“Jadi mohon dijelaskan secara spesifik apakah ditemukan kerusakan fisik pada perangkat yang menunjukkan HP tersebut terendam air dan dari pemeriksaan itu kira-kira kesimpulan saudara seperti apa?" tanya Hakim.

"Terkait dengan pernyataan Yang Mulia, untuk spesifik dakwaaan tadi, sebenarnya di dalam pemeriksaan forensik itu tidak menemukan. Itu kalau menurut saya itu bersumber dari data penyadapan," jawab Hafni.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA