Haryanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Haryanto menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sejak pukul 08.47 WIB dan baru selesai pukul 18.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025.
Tidak banyak kata yang diucapkan Haryanto usai pemeriksaan. Sejumlah pertanyaan wartawan pun tidak digubris.
"Tanya penyidik saja," singkat Haryanto.
Selain Haryanto, tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi lainnya yang juga berstatus tersangka. Mereka adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
BERITA TERKAIT: