Kasus Pemerasan Calon TKA

Staf Ahli Menaker Bungkam Usai Diperiksa KPK 10 Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 23 Mei 2025, 19:22 WIB
Staf Ahli Menaker Bungkam Usai Diperiksa KPK 10 Jam
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto usai diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, Haryanto irit bicara usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat, 23 Mei 2025.

Haryanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Haryanto menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam sejak pukul 08.47 WIB dan baru selesai pukul 18.21 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Haryanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025.

Tidak banyak kata yang diucapkan Haryanto usai pemeriksaan. Sejumlah pertanyaan wartawan pun tidak digubris.

"Tanya penyidik saja," singkat Haryanto.

Selain Haryanto, tim penyidik juga telah memeriksa tiga saksi lainnya yang juga berstatus tersangka. Mereka adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA