KPK Panggil Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Kasus TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Mei 2025, 16:44 WIB
KPK Panggil Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Kasus TPPU
Muhammad Nazaruddin
rmol news logo Mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat, Muhammad Nazaruddin dipanggil tim penyidik KPK pada Rabu, 21 Mei 2025.

Nazaruddin akan diperiksa terkait kasus dugaan TPPU mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 21 Mei 2025.

Budi menegaskan, pemanggilan saksi Nazaruddin dilakukan dalam kapasitasnya swasta.

Namun hingga pukul 16.41 WIB, Nazaruddin belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini belum (hadir)," pungkas Budi.

Dalam kasus ini, Muhammad Adil telah ditetapkan tersangka gratifikasi dan TPPU pada Rabu, 27 Maret 2024. Adil sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap, fee jasa travel umrah, dan pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adil ditetapkan tersangka suap bersama dua orang lain usai terjaring tangkap tangan pada April 2023 lalu. Dua orang lainnya, yakni Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih dan M Fahmi Aressa.

Ketiganya terlibat dalam tiga klaster perkara korupsi, yaitu pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya TA 2022-2023, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Meranti, Provinsi Riau. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA