Abdul Fickar Hadjar:

Penahanan Mahasiswi ITB Tindakan Berlebihan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 11 Mei 2025, 10:32 WIB
Penahanan Mahasiswi ITB Tindakan Berlebihan!
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar/RMOL
rmol news logo Penahanan seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penahanan terhadap SSS merupakan tindakan berlebihan.

"Tindakan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berlebihan dan konyol," kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Minggu, 11 Mei 2025.

Fickar melihat Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, karena keduanya sudah menyatu menjadi institusi publik.

Menurutnya, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswi ITB tersebut juga telah melukai demokrasi.

"Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi," kata Fickar.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menegur aparat kepolisian yang telah menahan SSS itu akibat meme yang dibuatnya.

"Ini untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo anti demokrasi," tutup Fickar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA