Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu 7 Mei 2025, penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti serta 2 tersangka kepada JPU KPK.
"Hal ini berarti bahwa berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap," kata Budi kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.
Selanjutnya, kata Budi, JPU memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
"Kerugian negara pada perkara ini mencapai Rp1 triliun," kata Budi.
Budi mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK RI atas dukungan dalam perhitungan kerugian negara.
"KPK akan mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti," pungkas Budi.
Pada Rabu 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya pun sudah dilakukan penahanan.
BERITA TERKAIT: