Warga Lapor Polda Metro Buntut Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Rumah Disetop

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Mei 2025, 06:39 WIB
Warga Lapor Polda Metro Buntut Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Rumah Disetop
Polsek Cipayung/Ist
rmol news logo Warga Jakarta Timur bernama Fatmawati harus menelan pil pahit lantaran kasus dugaan penipuan pembelian rumah yang menimpanya dihentikan Polsek Cipayung. 

Kasus tersebut dihentikan Polsek Cipayung karena dianggap penipuan yang menimpa Fatmawati masuk dalam ranah perdata bukan pidana.

Fatmawati kemudian mengajukan banding ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dengan terlapor developer PT ACP dengan pimpinan berinisial TAF

“Saat ini kami lagi berupaya untuk melakukan upaya pengaduan kepada Wasidik. Mencari keadilan ya dari modus penipuan salah satu developer,” kata Fatwamati dalam keterangannya, Rabu 30 April 2025.

Fatmawati lantas meluruskan alasan Polsek Cipayung menghentikan kasus penipuan ini kepada penyidik.

Rupanya tanpa disadari, Fatmawati telah mengambil satu unit motor Yamaha N-Max yang dijaminkan terlapor.

“Bukan dari pihak saya yang mengambil tapi itu penyerahan motor. Motornya sudah kami kembalikan, kurang lebihnya seperti itu,” kata Fatmawati.

Motor itu diserahkan terlapor sebagai itikad baik sebagai penjamin untuk mengembalikan uang Rp300 juta yang telah disetorkan Fatmawati untuk uang muka pembelian satu unit rumah.

Sayangnya setelah sejak dilaporkan Agustus 2024 silam, masalah motor itu malah menjadi alasan Polsek Cipayung  menghentikan kasus pidana.

“Katanya kan mau ada saksi ahli, cuma saksi ahli didatangkan belum tahu kejelasannya itu seperti apa. Makanya kami banding minta pertolongan pada bagian Wasidik,” kata Fatmawati.

Fatmawati berharap kasusnya bisa kembali berlanjut.

Sebelumnya, dugaan penipuan jual beli rumah yang menimpa Fatmawati telah dilaporkan dan terdaftar nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/ POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA pada 6 Agustus 2024.

Awalnya korban berniat membeli satu unit rumah seharga Rp1,1 miliar di kawasan Cipayung, Jakarta Timur dan telah memberikan uang muka Rp300 juta. 

Namun setelah satu tahun berjalan rumah tak kunjung hadir, uang muka pun belum dikembalikan vendor.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA