Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Dua Kader Nasdem Senayan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 30 April 2025, 12:04 WIB
Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Dua Kader Nasdem Senayan
Kolase foto Fauzi H Amro dan Charles Meikyansah/RMOL
rmol news logo Dua Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya mangkir dalam kasus dugaan korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu siang, 30 April 2025.

Kedua saksi tersebut yakni Fauzi H Amro dan Charles Meikyansah. Keduanya merupakan anak buah Surya Paloh di Komisi XI DPR. 

Hingga pukul 11.35 WIB, keduanya belum tampak di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Belum (hadir)," pungkas Tessa.

Sebelumnya, Fauzi dan Charles mangkir saat dipanggil pada Kamis, 13 Maret 2025. Saat itu, keduanya mangkir dengan alasan ada kegiatan dewan ke daerah yang sudah terjadwal sebelumnya.

Pada Senin, 21 April 2025, tim penyidik telah memeriksa anggota DPR Fraksi Partai Nasdem lainnya, yakni Satori sebagai saksi. Sebelumnya, Satori juga telah diperiksa sebagai 2 kali, yakni pada Jumat, 27 Desember 2024, dan Selasa, 18 Februari 2025.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah rumah anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan di Jalan Pelikan 1 Blok U7 nomor 9 RT.04/07, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan pada Rabu malam, 5 Februari 2025 hingga Kamis dinihari, 6 Februari 2025.

Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti barang bukti elektronik berupa handphone, dokumen, surat, dan catatan-catatan.

Sebelumnya pada Jumat, 27 Desember 2024, tim penyidik juga telah memeriksa Heri Gunawan sebagai saksi.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat OJK.

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA