KPK Angkut Koper Merah dari Kantor Dinas Perkim Lamteng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/tuti-nurkhomariyah-1'>TUTI NURKHOMARIYAH</a>
LAPORAN: TUTI NURKHOMARIYAH
  • Selasa, 22 April 2025, 19:43 WIB
KPK Angkut Koper Merah dari Kantor Dinas Perkim Lamteng
Penyidik KPK mengangkut koper merah usai penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah/RMOLLampung
rmol news logo Sebuah koper merah diangkut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, Selasa, 22 April 2025.

Diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, KPK menggeledah lokasi tersebut sejak pagi hingga pukul 16.00 WIB sore.

Ada sekitar lima orang diduga penyidik KPK keluar dari Kantor Dinas Perkim dengan membawa barang bukti satu buah koper koper merah ukuran sedang. Seorang berbaju batik kemudian membawa koper tersebut ke mobil Toyota Innova hitam dengan pelat nomor B 1145 CIF.

Sementara itu, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2024-2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka pada 16 Maret 2025. Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin.

Kemudian Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; dan dua pihak swasta masing-masing M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,6 miliar, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA