Keluarga LaNyalla: Tidak Ada Satu Pun Barbuk Disita KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 14 April 2025, 20:53 WIB
Keluarga LaNyalla: Tidak Ada Satu Pun Barbuk Disita KPK
Penampakan rumah LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jawa Timur digeledah KPK/RMOLJatim
rmol news logo Tidak ada satu pun barang bukti yang dibawa KPK usai menggeledah dua rumah Anggota DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 14 April 2025.

Pengakuan tersebut disampaikan perwakilan keluarga LaNyalla, Rohmad Amrulloh setelah penggeledahan yang berlangsung sekitar dua jam.

"Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apa pun dari dua rumah itu," kata Rohmad dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin, 14 April 2025.

Rohmat menyebut, tidak ada barang maupun uang yang disita KPK berhubungan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim pada 2021-2022 yang disidik.

Dikatakan Rohmad, dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635. Kedua rumah tersebut menyambung jadi satu. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 11.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh asisten rumah tangga serta petugas keamanan serta pihak kuasa hukum untuk mendampingi langsung.

"Semua dicatat dalam dua berita acara, masing-masing untuk rumah LL 39 dan rumah belakang (V 635). Dari keduanya menyatakan tidak ada barang yang dibawa terkait kasus tersebut," terangnya.

Rohmad juga memastikan pihak keluarga bersikap kooperatif terhadap proses hukum, terlebih tim KPK datang dengan surat tugas resmi dan bekerja sesuai prosedur.

"KPK sudah datang dengan surat tugas dan kami izinkan masuk. Tidak ada penghalangan," ucapnya.

Pada saat penggeledahan berlangsung, LaNyalla tidak berada di kediaman, karena sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPD RI di Jakarta. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA