Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting mengatakan, KPK sudah mengirimkan permintaan penundaan selama tiga pekan dengan alasan berbarengan dengan permohonan praperadilan lainnya.
"Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu. Tiga minggu kan berarti Senin 14 April 2025," kata Samuel, Senin 24 Maret 2025.
Namun demikian, kuasa hukum Kusnadi merasa keberatan dengan permintaan tim Biro Hukum KPK tersebut.
"Harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian," kata kuasa hukum Kusnadi, Johannes Tobing.
Untuk itu, Samuel menyatakan sidang akan kembali digelar pada Selasa 8 April 2025.
"Baik kita tunda persidangan ini ke Selasa 8 April 2025 jam 10.00 memanggil Termohon yaitu KPK dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," pungkas Samuel.
Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penyitaan.
BERITA TERKAIT: