Penyidik KPK Serahkan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Dkk ke JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Maret 2025, 15:51 WIB
Penyidik KPK Serahkan Mantan Walikota Semarang Mbak Ita Dkk ke JPU
Walikota Semarang, Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri/RMOL
rmol news logo Berkas penyidikan mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dkk telah dinyatakan telah rampung dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diadili.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik kepada JPU.

"Untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar," kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 17 Maret 2025.

Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 resmi ditahan KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.

Sebelumnya tim penyidik sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya pada Jumat, 17 Januari 2025. Yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.

Dalam perkaranya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Melalui Alwin Basri, Mbak Ita menerima Rp1,75 miliar atau sebesar 10 persen fee proyek dari Rachmat.

Mbak Ita dan Alwin juga diduga terima fee Rp2 miliar dari pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang TA 2023.

Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga menerima uang Rp2,4 miliar yang berasal dari potongan iuran sukarela pegawai Bapenda Pemkot Semarang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA