Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada hari ini, Senin, 17 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 dari penyidik kepada JPU.
"Untuk tersangka Hevearita Gunaryanti, Alwin Basri, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar," kata Tessa kepada wartawan, Senin sore, 17 Maret 2025.
Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 resmi ditahan KPK pada Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelumnya tim penyidik sudah terlebih dahulu menahan dua tersangka lainnya pada Jumat, 17 Januari 2025. Yakni Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Dalam perkaranya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023. Melalui Alwin Basri, Mbak Ita menerima Rp1,75 miliar atau sebesar 10 persen fee proyek dari Rachmat.
Mbak Ita dan Alwin juga diduga terima fee Rp2 miliar dari pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) di tingkat kecamatan di lingkungan Pemkot Semarang TA 2023.
Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin Basri juga menerima uang Rp2,4 miliar yang berasal dari potongan iuran sukarela pegawai Bapenda Pemkot Semarang.
BERITA TERKAIT: