Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, tim penyidik akan mendalami adanya keterlibatan Ridwan Kamil atau tidak terkait penempatan dana iklan yang dimarkup.
Mengingat, tempus peristiwa pidana tersebut terjadi ketika Ridwan Kamil masih menjabat Gubernur Jawa Barat.
"Nah, itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Maret 2024.
Setyo mengakui, modus korupsi di BJB adalah terkait iklan yang di-
markup melalui agensi iklan.
"Diduga seperti itu lah. Nanti pada saat konpers akan didetailkan," tutur Setyo.
Setyo pun menerangkan, bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi ini cukup besar.
"Ya lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah," pungkas Setyo.
Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan bukti dokumen dan barang-barang lainnya.
KPK berencana akan menggelar konferensi pers mengumumkan 5 tersangka dan detail perkara dugaan korupsi di BJB pada pekan ini antara Kamis, 13 Maret 2025 atau Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh BJB sekitar Rp100 miliar. Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh BJB telah terjadi
markup atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
BERITA TERKAIT: