“Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum Kejaksaan Agung ini," ujar Simon dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, salah satu tersangka yang terjerat adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Simon sadar, pihaknya bakal mengintrospeksi diri agar kasus serupa tidak terulang.
Dalam perkembangan kasusnya, Kejagung juga menetapkan sejumlah tersangka selain Riva. Di antaranya Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Kemudian Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo; Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandi korupsi para tersangka. Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.
BERITA TERKAIT: