Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi PT Taspen

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah Dapat Giliran Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Maret 2025, 14:46 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah Dapat Giliran Diperiksa KPK
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah/Istimewa
rmol news logo Pendalaman yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran (TA) 2019, membuat Pejabat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ikut diperiksa.
Selamat Berpuasa

Adapun pejabat yang diperiksa pada hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, itu adalah Fadlul Imansyah selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH. Fadlul diperiksa dengan status sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis siang, 6 Maret 2025.

Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya. Yakni Andreana Manulang selaku karyawan Manulife, Nelwin Aldriansyah selaku Direktur PT Bahana Sekuritas, dan Agung Cahyadi Kusumo selaku mantan Direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen ini, KPK resmi mengumumkan dua orang tersangka pada Rabu, 8 Januari 2025. Yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). Mereka pun sudah dilakukan penahanan.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama dengan EHP, terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya Rp200 miliar.

Atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan. Antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA