Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditanya soal perkembangan pengusutan keterlibatan PT Jhonlin Baratama dalam kasus suap pajak.
"Ini Jhonlin Baratama bagaimana perkembangannya, sejauh ini masih didalami perkaranya. Karena kita juga tidak ingin tergesa-gesa," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 26 Februari 2025.
Asep memastikan, jika ditemukan bukti-bukti yang kuat terkait keterlibatan petinggi maupun korporasi Jhonlin Baratama, KPK tak segan-segan akan menaikkan ke tahap penyidikan.
"Kemudian kalau sudah ditemukan (bukti-bukti), ya tentu akan dinaikkan," pungkas Asep.
Sebelumnya, pimpinan KPK saat itu, Alexander Marwata menyebut PT Jhonlin Baratama dapat dijerat sebagai tersangka korporasi karena mendapatkan keuntungan dalam perkara suap pajak.
"Tentu saja ketika yang mendapatkan keuntungan itu perusahaan dan konsultan pajak atau kuasa pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 November 2023.
Alex meyakini, tidak mungkin konsultan pajak memberikan uang suap menggunakan uangnya sendiri. Dipastikan, uang tersebut diberikan oleh perusahaan.
"Apakah perusahaan-perusahaan yang kemudian terlibat atau yang kemudian diwakilin konsultan pajak atau kuasa pajak kemudian akan dijadikan tersangka dan termasuk pihak manajemen, nanti tentu akan dilihat bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik. Tapi prinsipnya seperti itu, konsultan pajak itu bekerja untuk kepentingan perusahaan," pungkas Alex.
Dalam perkara suap pajak ini, KPK sudah memproses hukum beberapa pihak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) DJP, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani.
Selanjutnya mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan dan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Wawan Ridwan; dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.
KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku wajib pajak Bank Panin, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Lalu, Yulmanizar selaku anggota tim pemeriksa pajak DJP, dan Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak DJP.
Dalam perkaranya, Yulmanizar dan Febrian atas perintah dan arahan berjenjang dari Angin, Dadan, Wawan, dan Alfred ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.
Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang, dan yang melakukan "deal" dengan wajib pajak di lapangan adalah Yulmanizar dan Febrian.
Wajib pajak yang memberikan uang, di antaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk Bank Pan Indonesia (Panin) (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk 3 wajib pajak dimaksud, Angin, Dadan, Wawan, Alfred, Yulmanizar, dan Febrian menerima uang sekitar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
BERITA TERKAIT: