Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Minggu, 23 Februari 2025, 19:31 WIB
Indra Gunawan Purba: RUU KUHAP Perlu Dievaluasi
Forum Group Discussion yang bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”/Ist
rmol news logo Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dievaluasi sangat berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, RUU tersebut harus dievaluasi.

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba dalam acara Forum Group Discussion yang bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”. Diskusi itu dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025.

“Saya mendukung untuk dievaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” katanya.

Menurutnya, dalam RUU KUHAP itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tak memerinci pasal yang dimaksud.

“Terlalu ekstrem perubahannya. Padahal sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,” ujarnya.  

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP itu turut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA