GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2025, 18:32 WIB
GAK LPT Desak Presiden Terbitkan Perppu Cabut UU KPK
Deklarasi GAK LPT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025/RMOL
rmol news logo Di hadapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerakan Anti Korupsi Lintas Perguruan Tinggi (GAK LPT) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut UU 19/2019 tentang KPK.

Desakan itu disampaikan langsung Koordinator GAK LPT, Gandjar Laksmana Bonaprapta di hadapan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, serta pejabat KPK lainnya dalam acara Deklarasi GAK LPT di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau C1 KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2025.

"Dengan ini, menyampaikan pernyataan sikap. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu untuk mencabut UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK nomor 30/2002," kata Gandjar, Jumat sore, 21 Februari 2025.

Ia menjelaskan, Perppu tersebut sangat mendesak untuk dibuat, mengingat situasi penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi perlu semakin diperkuat.

"Sehingga dapat lebih bersinergi dengan Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dalam rangka mengembalikan marwah negara hukum," pungkas Gandjar.

Dalam acara Deklarasi GAK LPT ini, turut dihadiri musisi senior, Ikang Fawzi, mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, serta pegiat antikorupsi lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA