Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Kembali Periksa Terlapor Kasus Penipuan Restoran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 20 Februari 2025, 21:32 WIB
Polisi Kembali Periksa Terlapor Kasus Penipuan Restoran
Terlapor kasus dugaan penipuan atas nama Hadi Wahyudi di Polda Metro Jaya (kotak merah)/Ist
rmol news logo Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan resto bebek tepi sawah kembali diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Februari 2025.

Guna kepentingan penyidikan, pihak terlapor yang diperiksa adalah Hadi Wahyudi atas laporan yang dilayangkan pengusaha bernama Tedy Agustiansjah.

Sementara itu, kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli menduga Hadi hanya berperan sebagai 'boneka' dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditaksir merugikan kliennya hingga Rp16 miliar.

Ia menduga, kontraktor usaha bebek tepi sawah, CV Hasta Karya Nusapala adalah perusahaan fiktif demi menggelapkan uang dan tanah milik kliennya.

Sebab, kata Natalia, tidak pernah ada aliran uang dari mitra bisnis kliennya, yakni Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Titin kepada CV tersebut.

"Yang ada hanya seperti komisi atau uang kecil ke rekening Hadi yang diduga dijadikan boneka untuk memuluskan proses penipuan dan penggelapan dari keluar Titin," kata Natalia.

"Ternyata dalang di belakang semua ini adalah kerasukan keluarga dari Hengki, Titin, Andy, dan Sela selaku pemilik PT Mitra Kirana dan CV Hasta Karya Nusapala yang ingin merampas uang dan tanah milik dari pengusaha Tedy," terangnya.

Menurut Natalia, para terlapor awalnya berniat ingin menguras uang Tedy sebesar Rp42 miliar. Tapi karena Tedy tidak mau mengeluarkan uang lagi ke PT Mitra Setia Kirana, maka mereka mencoba upaya lain mendapatkan tanah milik kliennya.

Hal itu berdasarkan pengakuan dari Hadi Wahyudi dan hal itu sirna karena Tedy tidak mau memberikan dana lebih.

"Sedikit demi sedikit kasus ini mulai terbongkar," katanya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah yang digagas oleh Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, Titin bersama menantunya, Andy Mulya Halim. Mereka mengajak Tedy Agustiansjah untuk berinvestasi dalam proyek tersebut.

Namun, proyek ini tiba-tiba mangkrak dan lebih sakit lagi, kontraktor yang kini menggugat Tedy, CV Hasta Karya Nusapala ternyata dimiliki oleh Andy sendiri.

Sebelum pemeriksaan hari ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sudah memeriksa tiga terlapor kasus tersebut pada Senin, 17 Februari 2025.

Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari laporan Tedy di Polda Metro pada awal Januari 2025. Ada tiga terlapor yang semuanya merupakan rekan bisnis Tedy, yakni Andy Mulya Halim, Titin, dan Hadi Wahyudi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA