Demikian dikatakan pengamat hukum Bagus Hendradi Kusuma dalam seminar hukum dengan tema "Pro Kontra Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP di Indonesia" yang digelar di Universitas Negeri Semarang (Unes), Senin 17 Februari 2025.
"Hal ini sangat berbahaya apabila terjadi kekuasaan yang mutlak dan semena-mena," kata Bagus dikutip Selasa 18 Februari 2025.
Sementara itu, pengamat hukum Dede Indraswar menyatakan, asas
dominus litis sangatlah mungkin disalahgunakan.
"Terdapat kemungkinan Kejaksaan menghentikan proses hukum demi kepentingan tertentu," kata Dede.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan upaya evaluasi lebih komprehensif dalam revisi KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan.
Sementara itu, pengamat hukum M. Faizal Hamdi berpendapat bahwa asas
dominus litis dalam Kejaksaan berpotensi menimbulkan
superbody dan
abuse of power dalam menjalankan tugas Kejaksaan serta konflik yang terjadi antara aparat penegak hukum.
"Hal ini perlu diawasi dengan teliti mengenai mekanisme
check and balance dalam suatu sistem peradilan pidana," kata Faizal.
BERITA TERKAIT: