Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Johanis Tanak:

Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Harusnya Hadir Pemeriksaan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 17 Februari 2025, 13:10 WIB
Sebagai Warga Negara yang Baik, Hasto Harusnya Hadir Pemeriksaan Penyidik
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL
rmol news logo Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) harusnya datang memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun kembali mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan, kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," kata Tanak kepada wartawan, Senin siang, 17 Februari 2025.

Tanak menjelaskan, jika pun penyidik tidak memanggil tersangka ketika adanya proses praperadilan, hal tersebut semata-mata hanya untuk menghormati jalannya proses persidangan praperadilan agar dapat berjalan lancar.

Hasto sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada hari ini. Namun, Hasto mangkir dengan alasan kembali mengajukan praperadilan.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto melawan KPK tidak dapat diterima karena permohonan dianggap tidak jelas atau kabur.

Permohonan tidak dapat diterima itu dikarenakan 2 perkara pidana dijadikan 1 permohonan praperadilan. Seharusnya, masing-masing perkara diajukan terpisah dalam permohonan praperadilan.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Keduanya adalah Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA