Ahli hukum dari Universitas Brawijaya, Dr Prija Djatmika mengurai, ada dua pasal bermasalah dalam RUU KUHAP, yakni Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11.
Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini, jaksa diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Padahal, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian.
“Yang boleh mengontrol hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang Ayat 2," ujar Prija dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Januari 2025.
Adapun Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP dinilai sebagai langkah mundur dalam penegakan hukum. Pasal tersebut menjelaskan, apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan.
Bunyi pasal tersebut sudah pernah diterapkan di era Hindia Belanda hingga Orde Baru sebelum akhirnya dihapus.
“Pasal ini memberi peluang jaksa kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Menurutnya, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat hingga melakukan pemeriksaan dan penuntutan secara mandiri.
"Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: