Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Edy Supriyanta Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan dari PT BPR Bank Jepara Artha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 21 Januari 2025, 12:03 WIB
Edy Supriyanta Dicecar KPK Soal Dugaan Penerimaan dari PT BPR Bank Jepara Artha
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta/Net
rmol news logo Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ada tidaknya penerimaan dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Edy Supriyanta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.

"Pemeriksaan kemarin, Senin 20 Januari 2025 dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa siang, 21 Januari 2025.

Selain Edy Supriyanta (ES), kata Tessa, tim penyidik juga telah memeriksa 3 saksi lainnya, yakni Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Diar Susanto (DS)  selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022, dan Akhmad Junaidi (AJ) selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode Agustus 2022-Desember 2022.

"Saksi ES, DS, dan AJ didalami terkait dengan proses pengawasan kinerja BPR Bank Jepara Artha dan mendalami ada tidaknya penerimaan dari BPR Bank Jepara Artha," kata Tessa.

Sedangkan saksi Iwan, kata Tessa, didalami terkait proses pengajuan dan pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha.

Selanjutnya pada hari ini, tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 7 orang saksi dipanggil untuk hadir dan diperiksa di Polda Jawa Tengah.

Mereka yang dipanggil, yakni Yulifardani Ain Wibowo selaku wiraswasta, Ratib Zaini selaku Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode Desember 2022-Juni 2023, Nursapto Edy alias Didik selaku Direktur Utama PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera.

Selanjutnya, Siti Nurjanah selaku Kabag Perekonomian Daerah Pemkab Jepara periode Februari 2022-September 2023, Indri selaku Kasubag Perekonomian Pemkab Jepara, Ferry Yudha Adhi Dharma Rahardjo selaku Kabag Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Jepara, dan Ervinna selaku wiraswasta.

Sebelumnya pada Kamis, 16 Januari 2025, tim penyidik telah memeriksa Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi. Dian Kristiandi didalami terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan, dan didalami terkait dugaan penerimaan lain.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA