Menurut Ketua Kuasa Hukum PT GMP, Tamil Selvan, persoalan yang terjadi sebenarnya sangat simpel. Di mana IRS Market diduga tidak membayarkan sebagian produk milik GMP yang sudah diperintahkan untuk dikirim.
Padahal, PT GMP telah bermitra cukup lama dan persoalan ini terjadi pada 1 Maret 2024 sampai 1 April 2024.
"Ini simpel sekali, ASA sudah perintah kirim produk lalu tidak dibayar. Setelah kami tanya, mereka mengalihkan tanggung jawab ke pembeli, sementara kami tidak kenal dengan pembeli," jelas Tamil dalam konferensi pers di kantornya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis, 16 Januari 2025.
"Yang kami tahu, IRS Market yang memerintahkan mengirim produk, dan kami menerima pembayaran dari IRS Market, jadi hubungan hukumnya jelas dengan mereka," imbuhnya.
Lanjut Tamil, dalam pengiriman produk terjadi pengulangan bukan transaksi ganda.
"Diperintahkan kirim beberapa detik kemudian, lalu diperintahkan ngirim setiap transaksi dan ini membuat GMP rugi produk," papar Tamil.
Akibat pembayaran yang macet ini, PT GMP telah merugi sekitar Rp800 juta.
Komunikolog Politik dan Hukum Nasional ini menduga tidak ada itikad baik dari PT ASA. Bahkan ia melihat hal-hal yang mencurigakan, di mana ketika pihak GMP mendatangi kantor ASA yang berada di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor tersebut kosong dan tidak berpenghuni.
Tak hanya itu, Tamil juga melakukan pengecekan nomor NPWP PT ASA di situs web
klikpajak.id, nomor tersebut dinyatakan sudah tidak aktif atau telah dinonaktifkan oleh DJP.
Dari sinilah, PT GMP menggugat perdata dan melakukan laporan polisi di Polda Jawa Tengah, serta pelaporan ke KPPU RI, BPKN, dan OJK.
"Kami datangi kantor pusatnya kosong, dan NPWP-nya setelah kami cek diduga sudah tidak aktif," kata Tamil.
Tamil pun berharap, pemerintah selain aparat penegak hukum yakni Dirjen Pajak dan Ombudsman untuk memperdalam kasus ini.
Di sisi lain, kuasa hukum yang menangani litigasi PT GMP, Richard Sitio menjelaskan, bahwa fitur input kode itu disediakan oleh IRS Market tidak pernah ada larangan dalam penggunaannya, serta seluruh sistem yang ada pada pihak PT GMP terutama mengoperasikan input kode, juga adalah milik PT ASA.
"Itu bukan kesalahan prosedur, fiturnya ada dan tidak pernah dilarang kok. Mana bukti larangannya kalau ada? Enggak ada. Kami sudah audit IT, kan semua sistem punya ASA kok, jadi kalau ada kesalahan sistem, itu jelas tanggung jawab mereka," tegas Richard.
Redaksi sudah coba menghubungi pihak PT ASA dan pihak kuasa hukumnya, namun belum ada jawaban sampai saat ini.
BERITA TERKAIT: