"Saya sedang mengumpulkan data valid dan segera akan laporkan resmi BPN Kabupaten Tangerang bersama Kepala Kantor dan Kasi-Kasi terkait ke KPK," kata sosok yang akrab disapa Kang Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 24 Januari 2025.
Menurut akademisi Universitas Dian Nusantara ini, barier utama pertanahan di Indonesia adalah BPN. Maka terkait sertifikat di atas pagar laut Tangerang, BPN Kabupaten Tangerang dinilai paling bertanggung jawab.
Ia lantas menyinggung soal informasi keberadaan pagar laut sudah ada sejak tahun 2014.
Jika ditarik ke belakang, artinya sertifikat di laut itu bisa dilakukan karena berubahnya zonasi garis batas pantai, dan berubahnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Dugaannya sudah diseting pada saat pembahasan Perda. Maka besar kemungkinan oknum kepala daerah dan pimpinan legislatif terlibat. Kita enggak perlu menyalahkan swasta, yang bajingan adalah oknum pejabat mengutak-atik aturan untuk mendapat keuntungan pribadi," pungkasnya.
Laporan serupa juga sudah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman yang menduga ada praktik rasuah di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM di perairan Tangerang.
Pada laporan yang dilayangkan Kamis, 23 Januari 2025, Boyamin mengadukan sejumlah pihak ke KPK, mulai dari Kepala Desa setempat, Camat, hingga pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat Kabupaten Tangerang.
BERITA TERKAIT: