Hal itu disampaikan Tio usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.53 WIB sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Kita bahas BAP yang lama, terus saya kebetulan kondisi lagi nggak sehat, jadi saya minta ditambah lagi aja waktunya. Nanti saja sama lawyer saya, ini sudah agak pusing," kata Tio kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin petang, 6 Januari 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Tio, Army Mulyanto mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025.
"Kebetulan hari Rabu nanti dijadwal ulang lagi, Rabu ini tanggal 8, karena kebetulan Bu Tio ini kan punya penyakit ya, jadi beliau ini hari ini mengidap kanker, makanya pemeriksaan tadi diminta oleh Bu Tio untuk di-reschedule ulang karena kendala kesehatan beliau. Karena beliau harus berobat lagi lanjutan ke luar. Jadi intinya memang harus reschedule ulang," kata Army kepada wartawan.
Army menerangkan bahwa, pada prinsipnya materi pemeriksaan masih terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya ketika Tio juga ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020 lalu.
"Pada prinsipnya kurang lebih sama seperti BAP yang sebelumnya. Artinya pertanyaan situasional yang sama terkait Harun Masiku dan sebagainya, jadi nggak jauh dari situasi itu. Meskipun pemeriksaan hari ini berdasarkan Sprindik baru. Pemeriksaan ini belum selesai untuk Bu Tio, selebihnya kita tunggu di hari Rabu saja," pungkas Army.
Sementara itu, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan hingga pukul 18.15 WIB masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dia sudah diperiksa sejak pukul 12.38 WIB.
Sedangkan tersangka Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik pada hari ini. Dia beralasan sudah ada agenda yang sudah dijadwalkan. Hasto pun minta diperiksa setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
Wahyu Setiawan sebelumnya mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Kamis, 2 Januari. Sedangkan Agustiani mangkir saat dipanggil pada Jumat, 27 Desember 2024.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.
Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.
BERITA TERKAIT: