Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti adanya aktivitas ilegal mining di NTB karena masih berkeliaran bebas tanpa ada penegakkan hukum.
Ketua Bidang Ekonomi Sumber Daya Mineral (ESDM) PB HMI, Andi Kurniawan Sangiang mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal di NTB sudah lama beroperasi yakni sejak 2021, dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp1,08 triliun per tahun.
Menurutnya, angka tersebut berasal dari tiga tempat penyimpanan (stockpile). Dimana yang pertama ada satu titik tambang emas yang berada di wilayah Sekotong, Lombok Barat.
Menariknya, dia mendapati penambangan itu dikelola oleh 267 perusahaan yang berada di bawah kendali satu perusahaan besar, yaitu PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
“Kami lihat ini ada pembiaran baik dilakukan oleh PT AMNT maupun oleh pemerintah dan APH sendiri," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 4 Januari 2025.
Dia memaparkan, emas yang ditambang secara ilegal di NTB terletak pada area konsesi PT AMNT, dengan luasan garapan yang telah mendapat izin sekitar 25 ribu hektare.
"PB HMI sejak awal periode memang fokus mengadvokasi hal seperti ini. Sebelumnya di daerah Sulawesi juga kami soroti. Nah Fenomena illegal mining di NTB ini memang sudah lama terjadi," urainya.
Lebih lanjut, Andi menyebutkan sejumlah nama perusahaan yang diduga dikendalikan oleh PT AMNT dan terlibat dalam ilegal mining di NTB, yakni PT Sumbawa Barat Mineral, PT Indo Tambang Nikel, dan PT Jony Semesta Mining.
"PT Jony Semesta Mining, yang sahamnya diduga dikuasai orang asing atau berkewarganegaraan China," sambungnya memaparkan.
PT Jony Semesta Mining, tambah Andi menjelaskan, tidak mengantongi izin untuk melakukan pertambangan, dan malah melakukan kegiatan ilegal mining.
"Orang-orang ini diduga kuat berada di balik penggangsiran emas ilegal di Lombok Barat. Sebab Kasus pertambangan liar yang berserakan di sejumlah titik di area konsesi tersebut, menandakan korporasi tengah bermain mata dengan penambang ilegal agar bisa mengambil hasil tambang tanpa perlu membayar royalti kepada negara," katanya.
Karena itu, PB HMI mendesak pemerintah khususnya DPRD NTB untuk menjalankan fungsinya dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan negara khususnya masyarakat daerah NTB sendiri.
"Kami meminta DPRD NTB utamanya Komisi 4 untuk memanggil petinggi PT AMNT dan melakukan inspeksi ke wilayah Sekotong, Lombok Barat," demikian Andi menambahkan.
BERITA TERKAIT: