Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hal tersebut didalami tim penyidik dengan memeriksa Agus Subarkah selaku wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.
Pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan 3 tersangka, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI).
Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06 (Rp319,69 miliar).
BERITA TERKAIT: