Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korupsi APD Covid-19, KPK Usut Dugaan Pembelian Aset Pabrik Air Minum Kemasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 18 November 2024, 22:21 WIB
Korupsi APD Covid-19, KPK Usut Dugaan Pembelian Aset Pabrik Air Minum Kemasan
Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo (SW)/RMOL
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengusut dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hal tersebut didalami tim penyidik dengan memeriksa Agus Subarkah selaku wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.

"Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah bogor oleh tersangka SW," kata Tessa kepada wartawan, Senin, 18 November 2024.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, KPK resmi mengumumkan 3 tersangka, yakni Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Dirut PT Energi Kita Indonesia (EKI).

Berdasarkan audit BPKP, pengadaan APD Covid-19 itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319.691.374.183,06 (Rp319,69 miliar).rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA