?Terbaru, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 2 orang tersangka yakni dr AY dan seorang FHS selaku pejabat pembuat komitmen pada pengadaan Alat Pelindung Diri yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Provinsi Sumatera Utara TA 2020 tersebut.
Penahanan ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” katanya.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi di Dinkes Sumut ini telah menyeret dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura ke kursi pengadilan. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan beberapa wakt lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar mendakwa Alwi Mujahit Hasibuan dengan dugaan korupsi pengadan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp24 miliar.
Adapun barang-barang dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.
JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.[R]
dalam persidangan. Kedua tersangka yang ditahan disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, kata Yos A Tarigan, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
BERITA TERKAIT: