Pengacara Hartono, John Feryanto Sipayung mengaku kaget dengan status tersangka yang disematkan Polres Metro Jakarta Barat tersebut. Sebab, kliennya lah yang justru mengaku mendapat penganiayaan dari SAG, yang tak lain berstatus menantu.
Kliennya sempat melaporkan sang menantu ke Polres Metro Jakbar atas dugaan penganiayaan pada November 2023. Peristiwa tersebut juga terekam dalam kamera CCTV yang turut menjadi barang bukti laporan di Polres Metro Jakbar.
Penganiayaan tersebut terjadi karena diduga SAG tersinggung masalah pembayaran gaji asisten rumah tangga yang dibayar langsung oleh kliennya.
Atas tindakan SAG, John menyebut kliennya mengalami luka di bagian wajah dan dituangkan pada bukti visum sebagai salah satu bukti laporan ke Polres Metro Jakbar. SAG kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2024.
Usai ditetapkan tersangka, SAG justru melaporkan balik ayah mertua ke Polres Metro Jakbar dengan tuduhan tindakan pelecehan seksual dengan bukti rekaman kamera CTV yang sama.
“Namun laporan korban dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata John dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 November 2024.
Dikatakan John, laporan SAG kemudian ditolak karena tak memenuhi bukti dan saksi.
Tidak berhenti, SAG kembali melaporkan kliennya dengan tuduhan penganiayaan dengan menyertakan alat bukti rekaman CCTV dan hasil visum. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini laporan SAG ditindaklanjuti penyidik sehingga Hartono menjadi tersangka pada 19 Juni 2024.
Merasa tidak adil, Hartono kemudian meminta bantuan perlindungan hukum sebagai pelapor dan tersangka.
"Perlindungan hukum itu dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 31 Oktober 2024 untuk mencari keadilan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: