Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 08 November 2024, 00:59 WIB
Dasar Hukum Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Dibuktikan
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting/Repro
rmol news logo Penetapan tersangka terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung disorot pakar hukum pidana, Jamin Ginting.

Saat menjadi narasumber di kanal YouTube "Abraham Samad Speak up", Ginting mempertanyakan alasan penetapan tersangka baru dilakukan sekarang, mengingat ini adalah kasus lama.

Ginting menyebut unsur melawan hukum dan memperkaya diri atau orang lain dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor harus dibuktikan secara objektif oleh pihak kejaksaan.

"Pak Tom Lembong ini kan sangat vokal ya, apalagi pas Pilpres. Dia enggak setuju, dia ngomong. Jadi kita bingung. Ini politik kah atau memang murni kasus hukum?" katanya seperti dikutip redaksi, Kamis 7 November 2024.

Dia menegaskan bahwa unsur kerugian negara perlu diperjelas, termasuk apakah ada barang bukti yang menunjukkan Tom Lembong memperoleh keuntungan pribadi dari kasus ini. 

"Kalau kasus Tipikor, kerugiannya kenapa enggak ditunjukkan? Apa ada yang didapatkan (Tom Lembong) dari Rp400 M itu? Dari rekening apa? Ada nggak yang diblokir? Barang bukti gulanya mana? Ada enggak yang diekspos?" tanya Jamin Ginting.

Dia juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut kemungkinan sudah dikonsultasikan dengan Menko Perekonomian dan dilaporkan ke Presiden, sehingga aneh jika masalah baru muncul sembilan tahun kemudian.

"Kan pasti saat itu dilaporkan ke BPK, ada enggak unsur kerugiannya? Kan pasti kalau ada saat itu akan dikoreksi. Kenapa sembilan tahun kemudian baru muncul dan dadakan?" pungkasnya.

Kejaksaan Agung sendiri mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA