Hal ini bertujuan agar Lisa mampu mengatur hakim yang akan memvonis Ronald Tannur dalam persidangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kronologi pertemuan terjadi ketika Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan R selaku pejabat PN Surabaya.
"(Tujuannya) memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin malam, 4 November 2024.
Zarof lalu menyetujui pengaturan pertemuan karena sudah berteman sejak lama dengan Lisa.
Pengaturan pertemuan antara Lisa dengan pejabat R tersebut masih hanya sebatas permintaan tolong semata.
Sebab Kejagung belum menemukan adanya aliran dana yang diterima Zarof dari Lisa.
"Sampai saat ini sebatas minta tolong," kata Abdul Qohar.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pertama, tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan terakhir mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.
Dalam penggeledahan di rumah Zarof pada 24 Oktober 2024 lalu, penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp920 miliar atau nyaris Rp1 triliun dan emas Antam 51 kg.
BERITA TERKAIT: