Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Korupsi Bupati Karna Suswandi

Empat Pejabat Pemkab Situbondo Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Oktober 2024, 14:22 WIB
Empat Pejabat Pemkab Situbondo Diperiksa KPK
Bupati Situbondo, Karna Suswandi/Net
rmol news logo Sebanyak empat orang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dipanggil Tim Penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 4 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jalan Veteran Nomor 1, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 22 Oktober 2024.

Keempat saksi yang dipanggil, yakni Khatib Al Barrozi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Situbondo, Jijib Eko Purnomo selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi yang juga selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022.

Selanjutnya, Ery Sandhi Dwi Rahdian selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, dan Andri Setiawan selaku PNS di Dinas PUPP Pemkab Situbondo.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.

Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, kedua tersangka dimaksud, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati  selaku Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Situbondo.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu telah dilayangkan pada Selasa, 17 September 2024.

Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA