Menggandeng pengacara Elza Syarief, Rea melaporkan akun TikTok @Photoaja88 dan @klikinfoid, serta tiga kurator bernama Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun dengan Laporan Polisi (LP) STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun kedua akun TikTok tersebut mengunggah video yang menginformasikan rumah Rea di Cianjur, Jawa Barat dipasang spanduk bertuliskan penyitaan.
"Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” bantah Rea, Selasa, 15 Oktober 2024.
Rea yang tercatat sebagai pengusaha kosmetik dan properti ini sebelumnya dinyatakan pailit. Namun Rea mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
"Saya dalam kasus ini dizolimi oleh pemohon pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman tapi Nove Risky yang berusaha menyerang secara pribadi,” jelas Rea.
Berkaitan dengan spanduk di rumah yang berada di Cianjur, Rea menegaskan tidak bisa dilakukan penyitaan karena proses pailit belum rampung.
"Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutupnya.
BERITA TERKAIT: