Pasalnya, Mardani H. Maming yang kini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) telah tiga kali kalah baik dari tingkat pengadilan pertama, banding, hingga kasasi.
Pandangan itu disampaikan Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
“Jika sudah kalah 3-0, apakah tidak yakin dengan putusan yang sudah ada? Apakah eksaminasi untuk kepentingan hukum atau kepentingan lain?” kata Hudi kepada wartawan, Selasa 7 Oktober 2024.
Hudi lantas menjelaskan, bahwa eksaminasi dapat dilakukan saat putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau saat perkara masih jalan.
Syaratnya, kata Hudi, eksaminasi bisa dilakukan apabila proses peradilan dianggap sesat atau ada prosedur yang tidak sesuai.
Masih kata Hudi, dia berharap para Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani Maming dapat tetap menjaga independensi.
“Terkait independensi hakim menurut saya pasti akan terganggu karena terkesan hakim diawasi namun saya yakin hakim profesional dapat mengatasi itu semua,” pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.
BERITA TERKAIT: