Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santosa dalam merespons polemik kewenangan Kejagung yang dinilai terlalu
super power.
“Secara yuridis normatif, sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam jurnal ilmiah “Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidik Pidana Korupsi” dikutip Senin, 7 Oktober 2024.
Ia mengurai, tahun 1981 diundangkan dalam KUHAP yang memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat polisi atau pegawai negeri sipil tertentu, dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 6 KUHAP.
“Jelaslah bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan angka 6 KUHAP, jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, dalam kasus PT Timah yang saat ini digiring ke tindak pidana ilegal mining atau penambangan ilegal justru menimbulkan perdebatan.
Pasalnya, jika demikian, maka kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena kewenangan sebagaimana diatur dalam KUHAP No 8/1981 ialah kepolisian.
Perdebatan lain muncul saat kasus PT Timah disebut penambangan ilegal, padahal seluruh lokasi penambangan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dalam hal kerja sama juga telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Jika demikian, maka harusnya yang berwenang melakukan penyidikan ialah pihak kepolisian. Tetapi pada faktanya, kejaksaan menangani sendiri dan diduga tanpa koordinasi. Kalau sudah begitu, kejaksaan ingin mengambil alih tugas kepolisian?
BERITA TERKAIT: