Hal itu dikatakan Riza dalam sidang dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT RBT setelah diperlihatkan bukti laporan tahunan PT Timah Tbk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (3/10).
Dalam laporan tahunan PT Timah tahun 2019, kontribusi kepada negara disetorkan sebesar Rp1,198 triliun yang mana mengalami peningkatan dari tahun 2018 sebesar Rp818 miliar.
"Ini kan ada annual report, sudah diaudit, sudah disetor ke negara juga," kata Riza.
Suparta juga menanyakan secara langsung kepada Riza soal biaya sewa smelter PT RBT yang dilakukan PT Timah yang menghasilkan logam timah tersebut sudah diberikan logam timahnya.
"Apakah timahnya benar-benar sudah diterima PT Timah," tanya Suparta kepada Riza.
"Sudah pak. Sudah diterima PT Timah, sudah diekspor juga, dan sudah jadi pendapatan (perusahaan), kewajiban pajak, dan royalti juga sudah kami bayarkan," jawab Riza.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra juga membenarkan rincian kontribusi kepada negara yang disetorkan PT Timah kepada negara dari dividen Rp120 miliar, royalti Rp556 miliar, pajak (PPH dan PPN) Rp397 miliar, PBB Rp104miliar, dan iuran lainnya Rp18 miliar.
"Ini (laporan) pasti betul, enggak mungkin bohong," kata Emil.
BERITA TERKAIT: