Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK kepada para saksi yang telah diperiksa di Polrestabes Semarang pada Rabu (18/9).
"Saksi hadir semua. Didalami terkait proses dan kesepakatan Bapenda dalam memenuhi permintaan tersangka yang bersumber dari upah pungut. Penyediaan tambahan dana untuk Walikota dan suaminya yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (20/9).
"Iuran kebersamaan itu asalnya dari upah pungut," sambungnya.
Para saksi yang telah diperiksa adalah Indriyasari selaku Kepala Bapenda Pemkot Semarang, Sarifah selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Pemkot Semarang.
Berikutnya Binawan Febrianto selaku Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Pemkot Semarang, dan Bambang Prihartono selaku Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Pemkot Semarang.
Sejak 11 Juli 2024, KPK melakukan penyidikan 3 dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yakni dugaan suap pengadaan barang atau jasa tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Namun demikian, KPK belum resmi mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT: