Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Duit Negara Raib Rp371 Miliar di Indofarma, Eks Dirut Salah Satu Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 19 September 2024, 21:52 WIB
Duit Negara Raib Rp371 Miliar di Indofarma, Eks Dirut Salah Satu Tersangka
Petugas Kejati DKI menggelandang salah satu tersangka kasus korupsi di Indofarma menuju tahanan (Dok. Puspenkum Kejati DKI)
rmol news logo Penanganan kasus korupsi di dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 kian terang. Tiga orang ditetapkan sebagai terduga koruptor dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 371 miliar itu.

"Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka yakni (salah satunya) AP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Inisial AP merujuk nama Arief Pramuhanto, direktur utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023. Adapun dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.

Syahron menjelaskan peran ketiga tersangka. Tersangka AP berperan memanipulasi laporan keuangan Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian tersangka GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

"Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," terang Syahron.

Sementara tersangka CSY membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," demikian kata Syahron.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA