Pengamat hukum dan politik Damai Hari Lubis (DHL) menilai Presiden Joko Widodo melakukan pembiaran terhadap dugaan tindak ujaran kebencian yang dilakukan oleh akun Fufufafa.
Menurutnya, sejumlah pakar telah menyatakan lebih dari 90 persen dugaan mengarah pada keterlibatan Gibran, yang juga merupakan manatn Wali Kota Surakarta.
"Dasar tuduhan pembiaran ini Pasal 421 KUHP, dikarenakan tidak ada kedengaran Jokowi perintahkan Kapolri untuk lacak akun Fufufafa yang menghinakan Menhan, posisi penting di perangkat kabinet pemerintahannya," kata DHL kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa (17/9).
Ia juga mencatat bahwa belum ada reaksi dari Menhan Prabowo Subianto, yang merupakan calon presiden dalam Pilpres 2024, meskipun dirinya menjadi sasaran penghinaan.
Namun, DHL menduga bahwa Prabowo mungkin tengah menunggu momen yang tepat untuk melengserkan Gibran setelah pelantikan, dengan potensi dampak hukum yang mengarah pada Presiden Jokowi.
“Secara politis Prabowo menunggu momentum yang tepat, yakni melengserkan Gibran namun setelah pelantikan,” kata DHL.
Lebih jauh, DHL menyarankan agar Jokowi setidaknya secara simbolis memerintahkan pengejaran terhadap pemilik akun Fufufafa untuk meredakan spekulasi publik.
BERITA TERKAIT: