Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Batal Panggil Kaesang, KPK Bantah Ada Tekanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 04 September 2024, 17:54 WIB
Batal Panggil Kaesang, KPK Bantah Ada Tekanan
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada tekanan dari siapapun terkait batalnya pemanggilan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep soal dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. 

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, KPK saat ini berfokus untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun tersebut. 

Namun Direktorat Gratifikasi batal mengundang Kaesang untuk diklarifikasi, karena sudah fokus ditindaklanjuti melalui Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) PLPM KPK.

"Iya sama sekali tidak ada tekanan ya rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM dalam hal ini," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (4/9).

Tessa menegaskan, hingga saat ini, KPK juga masih membuka kesempatan kepada adik kandung Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka itu untuk memberikan klarifikasi di hadapan publik.

"Jadi bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu. KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum, berdasarkan kewenangan, berdasarkan UU,” jelasnya.

“Pada saat ini penanganan perkara ini sudah dilakukan di Direktorat PLPM, tentunya itu tetap bisa ditindaklanjuti. Bukan berarti stop, kawan-kawan. Tetap bisa ditindaklanjuti. Jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," pungkas Tessa. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA