Hal ini dipertanyakan Iskandar Sitorus selaku moderator kepada narasumber yang hadir, di antaranya Roy Suryo selaku konsultan IT KPK saat awal berdiri.
"Awal KPK pertama berdiri independen sesuai UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, lembaga yang tidak bergantung pada siapa pun," kata Roy Suryo, Jumat (23/8).
Begitu diubah UU KPK No 19 Tahun 2019 di era Presiden Jokowi kemudian langsung berbeda auranya.
Sesuai Pasal 1 ayat 3 UU KPK, lembaga anti rasuah itu berubah menjadi badan eksekutif, bukan lagi lembaga independen.
Roy Suryo juga mengkritisi ayat 6 UU KPK yang menyebutkan anggota KPK adalah seorang ASN.
"Artinya ASN tunduk pada pimpinan, jadi kita minta KPK dikembalikan sebagai lembaga independen," kata Roy Suryo.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai KPK saat ini dipakai sebagai alat politik.
"Jadi alat politik untuk melindungi dinastinya," kata Sugeng.
BERITA TERKAIT: