Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik kepada Susi sebagai saksi kasus dugaan KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
"Saksi hadir, didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dekom (dewan komisaris) atas proses KSU dan akuisisi PT JN," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat malam (9/8).
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yang terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP. Pencegahan itu berlaku hingga 6 bulan ke depan.
BERITA TERKAIT: