Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rugikan Negara Rp1,27 Triliun

KPK Panggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 09 Agustus 2024, 13:04 WIB
KPK Panggil Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry
Logo PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)/Net
rmol news logo Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, SMT dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia diminta untuk hadir dan diperiksa pada hari ini, Jumat (9/8).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT, Komisaris PT ASDP," kata Tessa kepada wartawan, Jumat siang (9/8).

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP Indonesia Ferry ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara. 

Akan tetapi, KPK belum membeberkan secara detail dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yang terdiri dari 1 orang pihak swasta berinisial A, dan 3 orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP. 

Pencegahan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA