Pantauan
RMOL, Olivia Bachmid telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kurang lebih selama 4 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (7/8).
Saat ditanya terkait materi pemeriksaan, Olivia meminta wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK.
"Bisa tanya saja ke penyidik," ucap Olivia singkat, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (7/8).
Setelah itu, Olivia tidak merespons satu pun pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Termasuk soal adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) "Blok Medan" yang disebut-sebut dimiliki oleh Walikota Medan, Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu yang merupakan putri Presiden Joko Widodo.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.
BERITA TERKAIT: