Hal ini ditegaskan Ketua Presidium JARI '98, Willy Prakarsa setelah menonton langsung film tersebut dan dibandingkan dengan proses hukum yang berjalan.
Menurut Willy, film garapan sutradara Anggi Umbara itu tidak bisa serta-merta menjadi dasar dalam menilai kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.
"Setelah saya amati dan cermati, 89 persen dari film itu adalah fiksi. Saya apresiasi para pekerja seni, tapi kejadiannya sudah lama dan secara yuridis sudah selesai," kata Willy dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Senin (5/8).
Dalam diskusi yang sama, pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Cisantri Pandeglang Banten, Abuya Asep Nafis Imron Bustomi menyoroti peristiwa arwah Vina masuk ke sahabatnya, Linda.
"Roh orang meninggal tidak mungkin masuk ke dalam tubuh orang yang masih hidup. Yang masuk ke tubuh manusia adalah golongan jin," ujar Abuya Asep.
Maka, Abuya Asep menekankan bahwa fenomena kesurupan tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus ini. Ia justru mengimbau kepada masyarakat untuk mendoakan almarhumah Vina.
"Orang kesurupan tidak bisa dijadikan petunjuk atau referensi. Ini adalah jenis setan yang pengangguran," tegasnya.
BERITA TERKAIT: