Arief mengaku bayi yang dianiaya pemilik daycare di Depok bernama Metta Irianti adalah anaknya. Pada Kamis (1/8) Arief mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan perbuatan Meita Irianty.
“Hari ini agendanya adalah melakukan pengaduan masyarakat yang datang dari kalangan influencer maupun aktivis sosial,” kata kuasa hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari kepada wartawan.
Meski pelaku sudah ditangkap, Anindytha mengatakan bahwa tujuan pengaduan ini agar Bareskrim Polri memberikan asistensi dalam kasus yang sudah ditangani Polres Metro Depok.
Sebab, kata Anindytha, kasus ini menyangkut nyawa anak di bawah umur.
“Lalu yang kedua kita juga memohon adanya perlindungan hukum dan juga tim asistensi terhadap korban pelapor yang kemarin telah melaporkan,” kata Anindytha.
Polres Metro Depok telah menetapkan Metta Irianty sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita M (2) di tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Kota Depok.
Penetapan tersangka dilakukan terhadap Metta usai polisi menaikkan status kasus ke penyidikan dan menangkap pelaku.
Meita terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
BERITA TERKAIT: