Metta resmi berstatus tersangka kasus penganiayaan balita inisial MK yang masih berusia dua tahun. MK tak lain adalah anak yang dititipkan di Daycare milik Metta.
"Iya, jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan, penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," kata Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis malam (31/7).
Menurut Arya, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya lebih dulu melakukan gelar perkara.
"Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan," kata Arya.
Saat ini Metta telah berada di Polres Depok dan akan dimintakan keterangan.
"Jadi statusnya ya sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Arya.
Metta terancam dipersangkakan dengan pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
BERITA TERKAIT: