Demikian disampaikan Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Menurut Rudy, banyak laporan dari berbagai pihak, termasuk rekanan dan pengguna jasa UPST, yang mengeluhkan adanya dugaan korupsi oknum UPST serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan.
"Padahal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UPST adalah melakukan pengadaan dan kegiatan lain untuk kepentingan program Dinas Lingkungan Hidup," kata Rudy kepada wartawan.
Rudy mengatakan, dugaan praktik ijon dan pengaturan pengadaan sering kali terjadi di UPST. Untuk itulah KPK harus turun tangan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pelaksanaan tugas di Dinas LH berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
"KPK diharapkan dapat menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk dan memastikan bahwa tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan berbagai pihak," kata Rudy.
Dengan adanya supervisi dari KPK, Rudy berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pengadaan di Dinas LH dapat meningkat, serta praktik-praktik korupsi dapat dihentikan.
"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan pengelolaan yang lebih baik di DKI Jakarta," demikian Rudy.
BERITA TERKAIT: